oleh

Tiga Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berdarah di Cikupa

image_pdfimage_print
Muhammad Iqbal semasa hidup.(shy)

Kabar6-Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polsek Cikupa akhirnya menetapkan tiga dari 10 pelajar yang diperiksa terkait kasus tawuran di Jalan Raya Serang KM 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/11/2016) kemarin, sebagai tersangka.

Dalam tawuran berdarah itu, seorang pelajar bernama Muhammad Iqbal (MI), siswa Kelas 3 SMK Wipama tewas. Sedangkan seorang pelajar SMK Wipama lainnya, yaitu RR, terluka di bagian punggung dan dada.

Sedianya, ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial, M, F dan A. Ketiganya merupakan siswa di salah satu SMK dibilangan Kecamatan Balaraja.

“Ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tawuran tersebut,” ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Bachtiar, Selasa (22/11/2016).

Untuk tersangka M, lanjut Kapolsek, berperan melakukan penusukan terhadap MI yang berujung tewas. Sedangkan tersangka F dan A, berperan mengeroyok korban RR, yang menyebabkan luka sobek di bagian dada dan punggung.**Baca juga: Keluarga Pelajar Tewas Desak Polisi Tangkap Pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi juga menyita handphone, celurit dan baju milik korban.**Baca juga: Pelajar SMK Tawuran di Tangerang, Seorang Tewas Tertusuk.

“Dalam proses ini, kita juga memberikan pendampingan pada ketiga tersangka dimaksud, mengingat status mereka masih sebagai pelajar dan dibawah umur,” ungkapnya.**Baca juga: Tawuran Pelajar di Cikupa, Polisi Periksa 10 Saksi.

Atas perbuatan itu, tersangka M dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka F dan A, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(shy)

Print Friendly, PDF & Email