oleh

Rekapitulasi hingga Juni 2023, Pelecehan dan KDRT di Tangsel 124 Kasus

image_pdfimage_print

Kabar6-Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) signifikan. Teranyar adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu, 12 Juli 2023 kemarin di Kecamatan Serpong Utara yang sangat menyita perhatian publik karena kasusnya santer di jagat maya.

“Ada 136 kasus,” kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebutkan, catatan 136 kasus terjadi selama periode Januari hingga Juni 2023. Diakuinya bahwa laporan didominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah dan KDRT.

Data yang tercatat wilayah kecamatan se-Kota Tangsel dari urutan nomor teratas laporan banyak yakni, di Kecamatan Ciputat 34 kasus; Pamulang 26 kasus; Pondok Aren 17 kasus.

Kemudian di Kecamatan Serpong 16; Ciputat Timur 15 kasus; Serpong Utara 10 kasus; dan Kecamatan Setu 6 kasus. “Luar Kota Tangerang Selatan 12 kasus,” sebut Tri.

Paling banyak KDRT berdasarkan tempat, 81 kasus terjadi di rumah tangga. Rekapitulasi berdasarkan pekerjaan, 88 kasus pelaku KDRT belum bekerja alias pengangguran.

Tri mengakui trend kenaikan angka kasus tersebut karena masyarakat sudah mulai sadar dan paham. Masyarakat semakin peduli pentingnya melapor ke P2TP2A Tangsel. “Ini yang menjadi masukan buat kita untuk menginformasikan ke dinas untuk dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Tri berjanji, sesuai tugas pokok dan fungsi P2TP2A Tangsel bakal memberikan pendampingan terhadap TM, 23 tahun, korban KDRT di Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara. Ibu rumah tangga itu babak belur akibat dianiaya oleh suaminya, bahkan disaksikan para warga sekitar.

**Baca Juga: Ibu Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Trauma

Akibat penganiayaan bikin korban mengalami traumatik. “Kita akan dampingin korban dalam proses hukumnya dan juga akan memberikan layanan lainnya termasuk yang dibutuhkan (layanan kesehatan, psikologi) dan itu akan kita lakukan,” janji Tri.

Diketahui, hingga kini Mapolres Tangsel belum berhasil menangkap Budyanto Djauhari, 38 tahun, suami korban sekaligus pelaku. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT tapi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel tidak langsung menahan Budyanto Djauhari.

Polisi saat itu berdalil korban tidak menderita luka berat dan atau meninggal dunia. Tersangka akhirnya pun kabur dari jeratan hukuman atas tindakan KDRT sadis terhadap istri yang dinikahinya tanpa sepengetahuan orang tua TM.

Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than punya catatan hitam dalam dunia hukum dan kriminalitas di Tangerang. Ia menyandang status residivis narkoba atas kepemilikan 2342 butir pil ekstasi pada masa pandemi Covid-19 era 2021 lalu. Pria itu terbukti sangat licin.

Barang bukti ekstasi miliknya susut menjadi hanya puluhan butir saja. Itupun diklaim merupakan pil obat racikan. Alhasil, Budyanto Djauhari kala itu hanya divonis hukuman tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang termaktub dalam risalah putusan Nomor 1744/PID.SUS/2021/PTNTG.(yud)

Print Friendly, PDF & Email