oleh

Ratusan Jeriken Berisi Pertalite Dijual Secara Ilegal Disita Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 110 jeriken berisi BBM jenis Pertalite disita Polres Lebak. Tiga ton 850 liter Pertalite yang diangkut menggunakan truk engkel itu diduga dijual secara ilegal ke pengecer di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, BBM penugasan itu dijual oleh tersangka AI (26) warga Lebakgedong Kabupaten Lebak. Pemuda ini membeli Pertalite menggunakan jeriken dari sebuah SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjualan Pertalite di Lebakgedong dan Cipanas Lebak. Dari informasi itu saya perintahkan Tim Satreskrim untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM tersebut,” kata Wiwin di Mapolres Lebak, Rabu (16/3/2023).

Penyelidikan polisi membuahkan hasil, pada tanggal 10 Maret 2023 diamankan seorang pria yakni AI beserta barang bukti truk engkel yang mengangkut 110 jeriken. Satu jeriken berkapasitas 35 liter.

“Tersangka membeli Pertalite di SPBU wilayah Bogor dengan harga Rp10.500 per liter menggunakan jeriken untuk dijualbelikan ke orang lain. Tersangka membeli di satu SPBU dengan kendaraan kecil dulu baru setelah itu dikumpulkan kemudian dipindahkan ke kendaraan yang besar,” ungkap Wiwin.

Wiwin menerangkan, pihaknya akan memintai keterangan pihak manajemen SPBU di mana tersangka bisa membeli dengan menggunakan jeriken. Pengembangan dilakukan kepolisian dalam kasus ini.

“Seperti apa nanti perkembangannya akan kami sampaikan kembali. Tersangka mengaku sudah membeli 10 kali di SPBU itu,” ucap dia.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, kejar-kejaran dengan tersangka sempat terjadi saat tim mencoba memberhentikan untuk memeriksa kendaraan berwarna kuning yang muatannya ditutupi terpal biru.

“Waktu kami beri peringatan, pengemudinya malah semakin memacu kecepatan kendaraannya sampai akhirnya berhasil kami berhentikan di sekitar Pasar Gajrug Cipanas. Setelah kami cek ternyata mobil membawa ratusan jeriken berisi BBM. Tersangka sudah melakukan penjualan BBM itu sudah sejak Desember 2022,” papar Andi.

AI dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email