oleh

Gudang Rokok Ilegal Milik Abdul Syukur Disita Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa eksekutor melakukan penyitaan bekas gudang produksi rokok ilegal seluas 852 meter milik Abdul Syukur di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu 22 November 2023 pukul 11.00 WIB. Gudang tersebut milik terpidana Abdul Syukur, warga Kudus dalam perkara tindak pidana cukai.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

“Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang cukai,”jelas Ketut.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Setorkan Uang Hasil Rampasan ke Kas Negara, Nilainya Rp2,4 Miliar

Menurut Ketut, terdakwa Abdul Syukur mendapatkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terpidana Abdul Syukur diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam penyitaan tersebut diikuti tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban,Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat. (Red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email