oleh

Ramadan 2022, Aturan Lengkap Operasional Industri Pariwisata di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah delapan jenis industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tutup total. Ketentuan ini termaktub dalam surat edaran bersama dan imbauan amaliyah.

“Boleh buka lagi H+2 Idul Fitri 1443 Hijriah atau dua hari setelah lebaran,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, Senin (4/4/2022).

Jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama sebulan penuh pada Ramadan 2022 ini yaitu, klab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah bilyar; terapi air atau spa; rumah pijat.

Kemudian untuk jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro, warung makan termasuk warung makan kaki lima selama bulan Ramadan pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:

a. makan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara
maksimal.

b. pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara maksimal.

c. makan di tempat (dine in) dan pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring di pusat perbelanjaan/mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mall dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara maksimal.

d. makan di tempat (dine in) dan pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring yang waktu mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa, wajib menggunakan penutup/tirai agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

e. kapasitas maksimal pengunjung mengikuti pengaturan PPKM level Kota Tangerang Selatan.

f. pengaturan layanan operasional sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e berlaku selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

“Intinya gini semangat dari surat edaran bersama antara walkot tangsel, MUI dan Kemenag Tangsel kita ingin mengajak seluruh warga masyarakat Tangsel untuk dapat menjalankan ibadah Ramadan ini secara khusyuk ada suasana berbeda lebih baik dari tahun kemarin dan kita juga ingin ada momentum yang dapat kita manfaatkan untuk pergerakan ekonomi di Lota Tangsel,” terang Bambang Noertjahyo.

Ia berpesan kepada seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Bambang bilang, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus menerapkan standar protokol kesehatan secara maksimal.

“Dilarang mengadakan sahur on the road,” pesannya. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jama’ah tentang penerapan protokol
kesehatan selama beribadah.

Seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Bambangmenambahkan, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan suci ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

**Baca juga: Hari Ini, DCKTR Kota Tangsel Resmikan 7 Bangunan

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

“Pertama ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan protokol. Protokolnya di sini acuan SE PPKM dan SE 06 menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah satu menggunakan alat ibadah sendiri, menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer untuk jemaah,” tambah Bambang.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email