oleh

PSBB Tangerang Raya, Ini Aturan Untuk Pegawai dan Perusahaan

image_pdfimage_print

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan covid-19 di wilayah Tangerang Raya, Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga 03 Mei 2029.

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

Dalam aturan tersebut tetap membolehkan karyawan bekerja seperti biasa. Seperti yang tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktifitas Bekerja Di Tempat Kerja, Pasal 9, poin 1, tertulis bahwa selamaa pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Kemudian dalam poin 2 tertulis dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease  (COV1D-19), maka aktifitas perusahaan dihentikan sementara. Kemudian selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya khusus pekerja atau pegawai administrasi dan atau  manajemen wajib  mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. Perusahaan atau kantor juga wajib melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pegawainya. Jika ada pekerja hang positif covid-19 maka wajib di jamin dan di jaga oleh pihak perusahaan dan rutin menyemprotkan disinfektan dilingkup perusahaan ataupun kantornya sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.

Perusahaan atau kantor yang bergerak dalam pemenuhan barang pokok tetap beroperasi normal. Hal ini untuk memastikan kebutuhan sembako terjaga di pasaran dan masyarakat.

Perusahaan yang di jamin dan di jaga keamanannya selama pelaksanaan PSBB yakni perusahaan dibidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.

**Baca juga: Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya.

Bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta wajib melakuka pekerjaan ditempat terpisah, seperti orang dengan penyakit darah tinggi, jantung, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun serta wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kemudian untuk restoran atau tempat makan lainnya, harus di batasi dalam hal pelayanan, konsumen tidak bolehakan ditempat dan harua dibawa pulang, cara pemesanannya bisa melalui aplikasi daring atau jasa layanan antar. Pegawai yang sakit tidak boleh bekerja dan yang bekerja wajib menggunakan satu g tangani masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email