oleh

Proyek Tanggul Roboh di Tangsel, Pengamat Unpam: Polisi Harus Periksa Dinas SDA

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengaku masih periksa saksi-saksi kasus robohnya tembok beton di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa itu mengakibatkan satu pekerja tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka berat.

“Polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu,” kata pengamat hukum asal Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, atau polisi juga dapat mengenakan Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halimah menegaskan, untuk menentukan siapa paling bertanggungjawab banyak hal yang harus dilihat. Pertama polisi harus mencari tahu terlebih dahulu penyebab turap itu longsor.

“Apakah memang kondisi turapnya, karena human error (kesalahan manusia) atau karena ada prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Model kontrak dinas sumber daya air Kota Tangsel dengan pihak ketiga juga harus diselidiki. Apakah kajian kondisi lokasi proyek itu menjadi tanggungjawab dinas atau kontraktor.

**Baca Juga: Periksa Kontraktor Proyek Tanggul Maut, Polsek Pondok Aren: Secepatnya

Halimah bilang, jika roboh itu karena kondisi turapnya, dan semestinya itu diketahui dengan adanya kajian lokasi proyek, maka pihak yang melakukan kajian paling bertanggungjawab.

“Lagi-lagi diperlukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Hal yang sebelumnya mungkin kelalaian mungkin saja bisa mengarah pada kesengajaan kemungkinan,” ujarnya.

Halimah menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Jangan sampai kasus ini berujung ke keadilan restoratif karena menyangkut nyawa pekerja yang sudah melayang.

“Jadi polisi harus periksa juga dinas SDA. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email