oleh

Proyek Pembangunan SPAL di Sepatan Timur Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Gangadi RT 04 RW 03, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, disoal sejumlah aktivis di Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, proyek SPAL tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Salah seorang aktivis Tangerang Utara, Enjang Yuda mengatakan, pembangunan SPAL yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2018 di Desa Gempol Sari terkesan asal jadi, karena berdasarkan fakta dilapangan, ketebalan SPAL yang seharusnya 25 cm, namun diduga hanya antara 15 cm sampai 19 cm.

“Saya melakukan pengukuran ulang pada proyek pembangunan SPAL di Gempol Sari. Hasilnya, kami temukan ketebalannya hanya 15 cm hingga 19 cm. Padahal bila merujuk RAB harusnya 25 cm. Jelas ini ada pengurangan RAB,” Kata Enjang Yuda kepada Kabar6.com, Jumat, (20/7/2018).

Menurutnya, selain diduga ada kekurangan volume, pengawas dari aparatur Kecamatan Sepatan Timur, saat proses pembangunan proyek SPAL tersebut tidak ada dilapangan.
“Saya juga tidak melihat ada pengawas dari Kecamatan saat proses pembangunan proyek SPAL di Gempol Sari. Harusnya ada. Agar jika terjadi kecurangan oleh pihak kontraktor bisa diketahui dah ditegur,” tuturnya.

Senada disampaikan Burhan, aktivis Tangerang Utara lainnya. Sebagai warga Desa Gempol Sari, Burhan mengaku bila dirinya bukan tidak berterimakasih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui pemerintah Kecamatan Sepatan Timur yang membangun SPAL di wilahnya.

Namun, dengan adanya dugaan kecurangan dalam pengerjaan SPAL tersebut, dikhawatirkan pembangunan SPAL tersebut manfaatnya tidak akan lama dirasakan oleh masyarakat.**Baca Juga: Sawah Kekeringan, Kades Kayu Agung Berharap Bantuan Dari Pemkab Tangerang.

“Saya minta ke aparatur Kecamatan Sepatan Timur untuk segera melakukan pengecekan terhadap pembangunan SPAL di Desa Gempol Sari itu karena berdasarkan pengukuran kebali yang dilakukan oleh sejumlah aktifis diketemukan pembanguan SPAL tidak sesuai dengan RAB yang ditentukan,” pungkasnya.**Baca juga: 40 Hektar Sawah di Sepatan Mulai Kekeringan.

Sementara itu, Camat Sepatan Timur, Mulyadi hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon dalam kondisi tidak aktif. Begitu pun disambangi ke kantor Kecamatan Sepatan Timur tidak ada dikantor.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email