oleh

Dua Pengecer Miras Diamankan Polsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengecer minuman keras (Miras) jenis Ciu digelandang Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Pelaku berinisial MZA (29), MYS (33), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut disergap saat memindahkan minuman itu ke plastik didalam warungnya.

Agar tampak aman dan tidak menyolok, ketika beroperasi, pelaku dalam meracik dan memindahkan minuman berbahaya tersebut, warungnya dibuat seolah- olah terlihat hanya sebagai warung kelontong dan menjual kopi.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi Petugas,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, kepada kabar6.com, Jum’at (20/7/2018).

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Alfianto menambahkan, dari tangan pelaku diamankan ratusan minuman yang sudah dalam kemasan plastik.**Baca juga: Proyek Pembangunan SPAL di Sepatan Timur Disoal.

“Sebanyak 126 minuman yang telah dipindahkan kedalam bungkus plastik dan siap edar kita amankan sebagai barang bukti dan kelengkapan berkas dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ferdo juga menerangkan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. “Kita akan kembangkan kasusnya agar dapat menangkap penyuplai ciunya,” pungkasnya. (bam)

Print Friendly, PDF & Email