oleh

Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Bertambah, Ngaku Rugi Rp1,8 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Korban pengadaan laptop yang diduga fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten kembali bersuara ke publik.

Sebelumnya, pengadaan laptop diduga fiktif di BPBD Banten, merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

Kali ini korban adalah perusahaan asal Jakarta, CV PLT. Dalam kasus tersebut, CV PLT mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus penipuan tersebut bermula ketika CV PLT menjalan komunikasi dengan pria inisial D dan A untuk menawarkan pekerjaan tersebut pada 17 Februari 2023.

Kemudian pada 23 Februari 2023, korban bersama-sama dengan D dan A melakukan pertemuan dengan dua pria yang ngaku dari pejabat BPBD Banten.

Pertemuan tersebut dilakukan di salah satu kafe yang ada di Kota Serang untuk membahas pekerjaan tersebut.

“Ada dua orang dalam pertemuan itu, pertama E dan I. Pelaku E ngakunya staf dari AB, sedangkan I mengaku sebagai tenaga ahli kepala BPBD Banten,” kata Kuasa Hukum CV PLT, Furqon, Rabu (16/8/2023).

**Baca Juga: Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Al Muktabar : Diluar Kedinasan

Di hari yang sama, ungkap Furqon, kliennya diajak bertemu dengan AB di kantor BPBD Banten untuk memastikan kesiapan CV PLT dalam pengadaan laptop tersebut.

Saat itu kliennya sempat mempertanyakan, proyek tersebut lantaran tidak muncul di layanan LPSE, namun AB ini meyakinkan bahwa pengadaan laptop itu ada dengan sistem pengadaan langsung.

Kemudian lanjut Furqon, pada 3 Maret 2023 AB dan kliennya melakukan tandatangan surat perintah kerja (SPK) sebanyak 10 lembar SPK untuk pengadaan 50 unit laptop.

“CV PLT mengirimkan laptop itu pada 10 Maret 2023 ke kantor BPBD Banten. Tetapi kemudian diarahkan oleh AB untuk diantar ke tempat lain,” ungkapnya.

Furqon menyebut, kliennya sadar telah ditipu AB setelah surat penagihan pekerjaan dimasukan pada 13 Maret 2023. Untuk mencari keadilan, pihaknya sudah melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB ke Pemprov Banten.

“Ya sudah kami laporkan ke Pemprov, kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Inspektorat Jendral Kemendagri,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email