oleh

Kasus Pengusaha Hiburan Diduga Hamili Remaja di Tangsel, Kuasa Hukum: Tes DNA Tidak Identik

image_pdfimage_print

Kabar6-Robert Sinaga dari Solu Law Firm mengungkap hasil tes DNA di Puslabfor Polri. Kliennya atas nama Bryan Limanjaya disangkakan telah melakukan persetubuhan anak bawah umur terhadap DPP, warga Setu, Kota Tangerang Selatan hingga hamil.

“Dan hasil tes menunjukkan bahwa hasilnya tidak identik dengan klaim pelapor,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Jum’at (16/8/2024).

Ia sebutkan berarti ada pihak
lain yang terlibat dalam kehamilan DPP. Meski demikian, pihak pelapor hingga kini belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait hasil tes DNA tersebut.

**Baca Juga: Memberantas Mafia Tanah Melalui Digitalisasi Sertifikat

“Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun
hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” terang Sinaga.

Kuasa hukum Bryan juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Tangsel. Bukti-bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat, serta menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Robert Sinaga bilang, Bryan sekarang masih ditahan di tahanan titipan Polres Tangsel. Masa penahanannya sudah berakhir pada 11 Agustus 2024 setelah 60 hari.

Namun, lanjutnya, masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi dengan alasan PN1 tanpa adanya kejelasan mengenai P21.

“Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak
hukum klien kami,” papar Roberto Sinaga. (Yud)