Kabar6-Seorang wanita berinisial DSK, 35 tahun, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia diduga kuat telah mencuri tas berisi perhiasan emas senilai belasan juta rupiah.
“Tempat kejadian perkara di salah satu outlet Terminal 3 domestik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, Jum’at (23/8/2024).
Ia jelaskan, kasus ini bermula dari laporan AAL, 29 tahun, warga Jakarta Selatan. Ia dapat informasi dari karyawannya terkait adanya barang di toko yang hilang berupa satu tas, satu gelang, dan satu kalung.
**Baca Juga: Selundupan Sabu dan Kokain Dalam Bungkus Kado Suplemen Lewat Bandara Soetta Digagalkan
Reza bilang, jika diestimasi total kerugian korban mencapai Rp 13.170.000. Pelapor lantas ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membuat laporan pengaduan.
“Ada alat bukti rekaman CCTV,” terang Reza. Rekaman kamera pengintai memperlihatkan seorang wanita mengambil barang-barang tersebut.
Reza menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” jelasnya.
Menurut Reza, pihaknya mendapati pelaku tengah berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, lanjutnya, saat akan ditangkap pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
“Setelah anggota menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dalam proses penangkapan, kami melibatkan polwan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Yud)