oleh

Populasi Sedikit, 3 Negara Legalkan Pernikahan Sedarah

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkawinan sedarah (incest) adalah sistem perkawinan antardua individu yang terkait erat secara genetik atau garis keluarga, di mana kedua individu yang terlibat dalam perkawinan ini membawa alel yang berasal dari satu nenek moyang.

Incest menjadi hal yang terlarang di hampir setiap kebudayaan manusia, dengan sejumlah pengecualian yang sangat terbatas. Mengapa? Karena pada umumnya hubungan sedarah berdampak sangat buruk bagi populasi atau keturunan dari hasil perkawinan tersebut.

Meskipun demikian, nyatanya sejumlah negara melegalkan pernikahan sedarah dengan aturan dan hukum tersendiri. Salah satu penyebabnya lantaran negara tersebut rata-rata memiliki sedikit populasi. Melansir Sindonews, ini negara yang melegalkan pernikahan sedarah:

1. Luksemburg
Luksemburg merupakan salah satu negara terkecil di Eropa yang memiliki luas sekira 2.586 km² dengan jumlah populasi sebanyak 642,371. Luksemburg adalah negara yang melegalkan pernikahan sedarah dan tidak ada undang-undang yang melarang kerabat melakukan hubungan seksual.

2. Latvia
Latvia adalah sebuah negara di kawasan Baltik, Eropa Utara, berbatasan dengan Estonia di utara, dengan Lithuania di selatan, dengan Rusia di timur, dengan Belarus di tenggara, dan berbagi perbatasan bahari dengan Swedia di barat.

Dengan populasi yang hanya berjumlah 1.848.837, Latvia menjadi negara yang melegalkan pernikahan sedarah. ** Baca juga: Limousine Super ‘American Dream’ 30,48 Meter Pecahkan Rekor Jadi yang Terpanjang di Dunia

3. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, undang-undang yang berkaitan dengan incest bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Semua negara bagian memiliki undang-undang yang membuat incest ilegal, tetapi dengan berbagai macam pengecualian dan/atau hukuman.

Misalnya, Rhode Island melarang pernikahan incest, tetapi tidak memiliki undang-undang yang melarang incest secara umum. Sementara New Jersey menoleransi incest, asalkan peserta berusia minimal 12 tahun.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email