oleh

Pasutri di AS Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah Demi Nikahi Anak Kandungnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) di New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest/inses atau perkawinan sedarah.

Rupanya, hal ini dilakukan karena mereka ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Pasutri yang tidak diungkap identitasnya itu, melansir yahoonews, mengajukan gugatan di Pengadilan Federal AS di Manhattan pada 1 April lalu. Mereka meminta hakim untuk menyatakan undang-undang inses ‘tidak konstitusional’ dan tidak dapat diterapkan, sehingga mereka dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.

Namun dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka tidak dirinci.

Pasutri itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak sendiri adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

“Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak. Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama,” demikian bunyi dokumen gugatan itu.

Menurut gugatan tersebut, orangtua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan ‘PAACNP’ (Parent and Adult Child Non-Procreationable), dan percaya itu akan ‘mengurangi kemanusiaan mereka’ jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat, ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi. ** Baca juga: Lansia Wanita 70 Tahun Asal Meksiko Dipukuli Secara Brutal dalam Bus Karena Disangka Orang Asia

“Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya,” bunyi gugatan tersebut.

Di bawah hukum New York, inses adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara. Pernikahan inses tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Sementara itu pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan bernama Eric Wrubel mengatakan, litigasi itu ‘prematur’ sejauh pasangan itu belum ditolak haknya. Wrubel mengatakan, dia meragukan gugatan itu akan berhasil, serta menyiratkan tabunya inses.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email