oleh

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Sindang Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melalui Unit Opsnal PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku penganiyaan anak dibawah umur.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI menyatakan, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang kini viral diberbagai sosial media itu bernama Angga Santana Dewa bin Wahendy (27) warga asal Kampung Malang Nengah RT04 RW.05 Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Sementara korban merupakan bocah umur 2,4 tahun bernama Zaen Muhdi bin Ahmad Rifa’i, bocah malang itu adalah anak dari Rizki Afriyanti (23) warga Kampung Tari Kolot RT 011 RE 002 Desa Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang merupakan kakak dari Ayu Widyaningsih.

“Dalam kronologisnya, tersangka Angga Santana Dewa bin Wahendy membawa korban Zaen Muhdi bin Ahmad Rifa’i main ke rumahnya setelah mengantar Ayu Widyaningsih ke tempat kerja, diketahui Angga Santana Dewa bin Wahendy dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021). Baca Juga : Pemkab Tangerang Akan Bangun Kembali Jalan Longsor di Teluknaga

Dalam keterangannya Polresta Tangerang menjelaskan, tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan untuk diajak bermain namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.

“Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas,” jelasnya.

Sementara insiden tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

Mengetahui vidio kekerasan terhadap keponakannya, lanjut Kapolresta Tangerang dalam keterangan tertulisnya, Ayu Widyaningsih melaporkan hal itu kepada sang kakak Rizki Afriyanti selaku orang tua korban.

“Atas peristiwa itu, Rizki Afriyanti (23) melapor kejadian itu kepada Polresta Tangerang dengan nomor : LP / 211 / K / III /2021 / Resta Tangerang, Tanggal 15 Maret 2021,” terang Kapolresta Tangerang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Han).

Print Friendly, PDF & Email