oleh

Gerebek Pabrik di Sindang Jaya Tangerang, Polisi Sita 10.446 Ineks

image_pdfimage_print

Kabar6-Pabrik narkoba jenis ekstasi atau ineks di Lavin Swan City Cluster Escanta, Kampung Kawaron Girang, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, baru tiga hari ditempati penghuninya. Tempat itu digerebek polisi Kamis petang kemarin.

“Jumlah barang bukti keseluruhannya 10.446 butir,” ujar Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada awak media di lokasi, pada Jumat, (2/6/2023).

Polisi dalam penggerebekan pabrik ineks di Sindang Jaya mengamankan dua orang tersangka. Keduanya berinisial TH berperan sebagai peracik bahan dasar ineks. Sedangkan N bertugas mencetak.

Sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam sekomplotan berinisial ARD dan MR. Keduanya ditangkap di Kota Semarang bertugas sebagai pembuat ineks.

Rudy menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan terindikasi masuk jaringan internasional peredaran narkoba. Selain kelola pabrik di Tangerang komplotan ini juga beraksi di Jawa Tengah.

“Pada saat alat tersebut diamankan belum digunakan setelah itu dilakukan langkah kontrol delivery. Alat produksi ekstasi jaringan internasional itu digeser dari Banten ke Jawa Tengah,” jelas Rudi.

**Baca Juga: Baru Tiga Hari Dihuni, Pabrik Ineks Digerebek di Sindang Jaya Tangerang

Polisi menemukan barang bukti berupa bahan yang belum jadi berbagai macam warna pil. Seperti bubuk pink, tepung cina dengan berat total 9,75 gram, serta berbagai propusor bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk IF, bubuk IE, lainnya dengan berat 43,702 gram.

Juga terdapat satu buah mesin cetak tablet ekstasi berbagai macam cleanlap dan alat komunikasi.

“Barang bukti yang sudah jadi yang kini disita inex atau ekstasi warna oranye 9.517 butir, warna hijau kuning 593 butir, warna hijau tua dan hijau muda 300 butir,” papar Rudy.

Terhadap keempat orang tersangka polisi menjerat pelanggaran Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kurungan penjara seumur hidup dan atay ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Rudy.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email