oleh

Toko Kosmetik Jual Pil Tramadol dan Hexymer di Sindang Jaya Digerebek

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan obat golongan G berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis. Barang bukti obat keras jenis tramadol dan hexymer disita dari toko kosmetik di Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Obat keras golongan G yang berhasil diamankan petugas sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar, pada Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan pada saat penangkapan petugas berhasil mengelabui penjual. dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI, 21 tahun yang merupakan warga asal Aceh.

**Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kesbangpol Lebak Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan,” jelas Irfan.

Ia mengatakan, adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik. “Para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan,” ujarnya

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email