oleh

Polresta Tangerang Masih Selidiki Dugaan Pungli Kades Tegal Kunir Kidul

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Unit Reskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengembang perumahan Taman Sepatan Grande di Kampung Karolina, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.

Kepala Unit (Kanit) II Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Ipda Epy Cepiana mengatakan, dugaan Pungli yang dituduhkan kepada Wawan Surayu sebagai Kades Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, masih dalam proses peyelidikan.

Namun demikian, Epy belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait dugaan pungli tersebut sebelum dilakukan gelar perkara.

“Masih kita proses lidik, ada beberapa saksi yang sudah dimintai klarifikasi. Nanti akan gelar perkara,” kata Epy kepada Kabar6.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (6/8/2018).

Ditemui terpisah Direktur PT Bangun Guna Sukses Jimmy Kwan menjelaskan, dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kades TKK Wawan Surayu. Berawal dari Wawan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya koordinasi dan sosialisasi perumahan Taman Sepatan Grande. Wawan awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta, namun tidak disetujui pihak pengembang.

Padahal, menurutnya,perizinan proyek Taman Sepatan Grande dimulai sejak 2015. Hal pertama yang dilakukan yaitu pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), untuk kemudian mengurus segala perizinan perumahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Tahun 2017 pihak pengembang kembali mengurus izin lingkungan di tingkat desa.

“Pas Pak Wawan jadi kepala desa, semua proses perizinan sudah selesai. Semua lengkap. Izin lingkungan dikeluarkan Bu Dina tahun 2017, warga sekitar sudah tanda tangan. Tiba-tiba Wawan sebagai kepala desa yang baru mencari alasan untuk meminta uang saat kami menurunkan alat berat ke proyek tersebut. Alasannya biaya koordinasi dan sosialisasi,” jelasnya.

Jimmy mengakan, Wawan menawarkan harga paket sebesar Rp40 juga, guna pengurusan izin lingkungan dan SKDU yang baru, serta pelaksanaan sosialisasi kepada warga. Namun Jimmy tidak mengiyakan hal itu. Wawan meminta uang tersebut secara tertulis.

“Saya waktu itu tidak bilang mau kasih, dia telepon ke anak buah saya. SKDU dan izin lingkungan harus diperbarui katanya, harus dilakukan sosialisasi. Padahal kami developer sudah memiliki izin lokasi,” tandas dia.

Jimmy menyebutkan, Wawan memang menggelar sosialisasi selama dua kali pada Maret lalu. Salah satu perwakilan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande saat itu hadir, namun diusir pihak desa.

Setelah sosialisasi tersebut, Wawan kembali bertemu pihak PT Bangun Guna Sukses. Pengembang perumahan menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada Wawan.

“Saat sosialisasi pertama uang belum cair, karena didesak terus makanya saya bilang diikuti saja. Dikasih Rp23 juta dan saya minta kuitansi sebagai bukti, itu juga dia marah-marah dikasih segitu. Uang itu dibagi-bagi bukan kepada warga tetapi kepada pendukung dia semua,” pungkasnya.

Menurut Jimmy, suatu hal wajar ketika Wawan kerap menyampaikan bantahan terkait pungli tersebut.

Jimmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dalam melakukan pengusutan lebih lanjut, sebab dalam laporan yang disampaikan sudah disertai beberapa alat bukti.

“Wajarlah, kan boleh saja orang membela diri. Biar polisi yang menindaklanjuti, kami cuma lapor. Biar penyidik yang bekerja mencari fakta dari saksi-saksi dan bukti-bukti,” imbuh dia.

Pernyataan Jimmy ini pernah dibantah oleh Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu.**Baca juga: Gelar Cipkon, Polsek Pasar Kemis Sergap 5 Debt Collector.

Menurut Wawan dirinya mengakui telah menerima uang sebesar Rp 23 juta dari PT Bagus yang merupakan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande untuk biaya koordinasi dan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan proyek perumahan.

“Saya tidak terima dituduh melakukan Pungli. Uang sebesar Rp 23 Juta diberikan oleh PT Bagus sebagai biaya koordinasi dan sosialisasi,” kata Wawan. (vero)

Print Friendly, PDF & Email