oleh

Gakumdu Hentikan Dugaan Pelanggaran Jazuli Abdilah, Begini Alasannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menerpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten asal Partai Demokrat, dihentikan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian perkara tersebut.

Ia menyebut teknis penghentian itu, berdasarkan tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, yakni perihal dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah (Masjid).

“Iya bang, sudah dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (29/2/2024) malam.

Meski demikian, ia mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, dan meneruskan informasinya ke anggota diwilayah.

Pasalnya, dugaan pelanggaran itu berlangsung disebuah Masjid di dekat kediamannya.

“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group Masjid. Masjid itu dekat rumah saya bang. Saya langsung hubungi panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” terangnya.

Akan tetapi, saat diproses di centra Gakumdu, yang didalamnya terdapat pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, pembuktiannya tidak terpenuhi.

Diantaranya, tidak hadirnya para saksi serta pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga, secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid.

**Baca Juga: Kepala Binus School Mangkir, Polres Tangsel Jadwalkan Panggil Ulang

“Temen-temen di kecamatan tidak sanggup, naikan ke kota, saya bilang. Di Kota kan kalau sudah masuk langsung ke Gakumdu. Gakumdu ada kepolisian, kejaksaan dan kita (Bawaslu). Gakumdu (memutuskan) tidak memenuhi unsur, ya udah mau gimana lagi,” ucapnya.

“Yang memenuhi unsur itu ketika saksi-saksinya bunyi bang, bahwasannya yang bersangkutan itu benar melakukan visi dan misi. Kedua, yang bersangkutan menyebarkan alat peraga kampanye. Itu lagi-lagi gak bunyi. (Saksi) pas kita panggil sekali dua kali gak hadir bang,” tambahnya, menjelaskan lebih detail.

Sebagai informasi, Calon Legislatif (Caleg) no 1 Provinsi Banten dari Partai Demokrat, Jazuli Abdilah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.

kehadirannya di Bawaslu, kemarin untuk pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, yang bersangkutan pada 29 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email