oleh

Polres Tangsel Tangkap 7 Kurir Sita 5 Kilo Sabu dan 6800 Ekstasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi kembali menangkap tujuh orang kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu jaringan Malaysia. Mereka masih komplotan bandar besar yang sebelumnya ditangkap di Dumai, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu 16 kilogram lebih.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kemarin,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).

Ketujuh tersangka berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi.

“Dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru dan 5 kilogram sabu,” ujar Sarly.

Polres Tangsel belum berhasil menangkap dua bandar besar yang kini masih bebas berkeliaran. Keduanya berinisial N dan B yang diduga warga negara Malaysia.

**Baca juga: Targetkan 14 Kursi di 2024, PDIP Kota Tangsel: Bacaleg Diminta Serap Aspirasi Masyarakat

“Atas perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ke tujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dari tujuh tersangka itu, polisi menyita 5 kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan dua kartu ATM. “Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru,” klaim Sarly.(yud)

Print Friendly, PDF & Email