oleh

Polres Tangsel Sita 22 Motor Curian, Berawal dari Warga Kademangan Linglung

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) amankan penadah sepeda motor curian berinisial SN, 38 tahun, di daerah Pandeglang. Kasusnya terungkap dari motor curian yang ditampungnya milik korban warga Kecamatan Setu.

“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (15/9/2023).

Dijelaskan, kronologis bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam.

Rizkyadi bilang, RA diajak mutar keliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Mendadak korban diturunkan di suatu tempat.

“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya.

Satreskrim Polres Tangsel, lanjutnya, dapat informasi keberadaan motor korban di Desa Cilemenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang. Polisi mengamankan SN sebagai penadah.

**Baca Juga: Sita 22 Motor Curian, Polres Tangsel: Silahkan Diambil Tanpa Biaya

“Pengakuan tersangka telah menadah 22 motor berbagai jenis,” tambah Rizkyadi.

Di lokasi yang sama, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” janjinya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email