oleh

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Judi Pilkades di Tangerang

image_pdfimage_print
Lima pelaku perjudian Pilkades saat diamankan.(ist)

Kabar6-Penyidik Polres Kota (Polresta) Tangerang, menetapkan tiga dari lima orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus perjudian di ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial, MH (52), JH (61) dan ZS (41). Ketiganya diketahui sebagai warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kepala Polresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, KAmis (31/8/2017) mengatakan, dari tangan ketiga tersangka itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa lembar kwitansi bukti penyerahan uang serta uang tunai yang digunkan untuk berjudi sebesar Rp.38.250.000.

“Dari hasil penyelidikan kami, bila perbuatan ketiga tersangka bisa membahayakan jalannya Pilkades. Karena apabila pelaku kalah bisa memicu keributan karena merasa dicurangi oleh pihak yang menang,” ujar Kapolres lagi.**Baca juga: 5 Terduga Pelaku Judi Pilkades Terjaring OTT.

Kapolres menambahkan, bila sedianya pengungkapan kasus perjudian dalam Pilkades itu sedianya buka inovasi baru. Karena pengungkapan kasus serupa sedianya sudah pernah dilakukan KApolres Saat memimpin Polres Jember.**Baca juga: Pilkades, Kapolresta Tangerang Ingatkan Warga Jangan Berjudi.

Sedangkan atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 Tahun.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email