oleh

Polisi Tangkap Perampok Rudapaksa Korban di Persawahan Kemiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penganiayaan dan pemerkosaan atau rudapaksa di Desa Kebelet, Kemiri, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisi S alias Endit memperdaya korban yang baru dikenalnya di tengah sawah.

“Korban yang seorang karyawan mengenal tersangka baru sekitar tiga minggu,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/3/2022).

Kronologinya, pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu korban baru saja pulang kerja shift kedua lalu dijemput Endit. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan.

Di area persawahan tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak korban berhubungan badan tetapi ditolak. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya dengan cara dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu korban pun lemas.

“Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil satu ponsel milik korban,” terang Zain.

Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

**Baca juga:Partai Gelora Indonesia Lantik 8 PAC di Sepatan Timur

Setelah berhasil mengidentifikasi polisi mendatangi rumah tersangka Endit, Tersangka tidak ada.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Zain.

Atas perbuatannya tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email