oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Kota Tangerang bekuk tersangka pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Perumahan Mustika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (14/8/2021). Tersangka yang berinisial GTL diduga sudah delapan kali melakukan pemalsuan tersebut.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wasyu Sri Bintoro mengatakan, awal mula diketahui GTL memperjual belikan surat antigen palsu, yaitu unit intel Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memperjual surat antigen palsu yang dikeluarkan RS. Ciputra beredar ditengah-tengah masyarakat, sehingga dilanjutkan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kota berhasil mengidentifikasi prlaku berinisal GTL, yang merupakan warga Perum Serdang Asri III Cikamde, Kecamatan Panongan.

“Saat ditemui, pelaku GTL sedang membuat surat keterangan swab antigen palsu yang dikeluarkan oleh RS. Ciputra Hospital, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (24/8/2021).

Kata Wahyu, berdasarkan keterangan pelaku, cara memalsukan surat tersebut, GTL menscan surat swab antigen asli yang dikeluarkan RS. Ciputra, lalu dimasukan kedalam folder, setelah itu diedit berdasrkan keinginan, menggunakan Software Photoshop, dan setelah itu barulah dicetak.

” Pelaku memalsukan surat tersebut untuk mendapatkan keuntunga pribadi, ” katanya.

Memurit Wahyu, satu suray antigen dihargai sebesar Rp25.000, dan selama menjalani alsinya GTL sudah mendapatkan keuntunga sebesar Rp 1 juta.

” Pelaku mengaku baru 8 orang yang sudah membeli suray palsu kepadanya, ” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihak Polres Kota Tangerang menyita barang bukti berupa 1 unit CPU merek Alcatroz, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit Scanner merek Canoscan, 1 buah suray keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 buah kartu vaksin atas nama Sri Kusmiyati, surat keterangan swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.

“Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang, dan dijerat dengan pasal 263 dan atau 268 KUHP, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun, ” tegasnya.

**Baca juga: Minibus Hangus Terbakar di Cikupa, Tak Ada Korban Jiwa

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, Polda Banten beserta jajaran tidak akan tinggal diam, dan akan terus menelusuri kasus pemalsuan surat, baik Swab Antigen, PCR, Rapid Test, dan Kartu Vaksin.

” Pelaku dan pembeli akan dikenakan pidana, dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujarnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email