oleh

Polisi: Sopir Truk Bata yang Timpa Xenia Dikenakan Wajib Lapor

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas antara truk pengangkut batu bata dengan daihatsu Xenia yang terjadi di Kota Tangerang, namun, kedua sopir tersebut dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.

Kanit Laka Lantas Polres Matro Tangerang Kota, AKP Isa Ashori mengatakan saat ini kedua sopir tersebut masih berada di Mapolrestro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ada, tapi kan ini tidak menimbul korban jiwa ya diperbolehkan untuk wajib lapor dua-duanya,” ujar Isa kepada Kabar6.com di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, kendaraan truk hino B 9891 CYT dikemudikan oleh Umed (31) warga Kp Cindima, RT 01/01, Desa Carigin, Gunung Kencana, Lebak, Banten, kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang.**Baca juga: Truk Bata Timpa Xenia di Tangerang, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa.

Sementara, sopir kendaraan daihatu xenia B 2405 BKX dikemudikan oleh Mazua, juga sudah dimintai keterangan.**Baca juga: PDAM TB Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Cipondoh.

Truk bermuatan batu bata menimpa mobil Xenia di Jalan Juanda, Kecamatan Neglasari, depan Kantor AirNav, Selasa (6/8/2019) malam.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email