oleh

Polisi Setop Penyelidikan Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak menghentikan penyelidikan dugaan
penghinaan agama oleh seorang pria berinisial N (62), di Sawarna, Kecamatan
Bayah.

Polisi menghentikan proses penyelidikan setelah hasil tes kejiwaan terhadap N menunjukkan bahwa pria asal Bekasi, Jawa Barat tersebut mengalami gangguan jiwa.

“Sementara proses penyelidikan kita hentikan karena tidak memenuhi unsur
pidana,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Setelah proses penyelidikan dihentikan, N akan dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya dengan mendapatkan pembinaan dari tokoh agama.

“Dia itu punya usaha mengelola penginapan. Kita kembalikan tapi tetap dilakukan pembinaan bersama tokoh agama, ulama. Jadi akan dibina baik mental ataupun spiritual,” jelas Wiwin.

**Baca juga: Bantuan ke Kampung Mualaf Baduy Diawasi, Kemenag Lebak: Cegah Ajaran Sesat dan Radikalisme

Ketua MUI Lebak KH. Pupu Mahpudin, mengaku, pembinaan terhadap N sedang dilakukan.

“Sedang dirukiah juga oleh Pak Kiai A’la Rotbi. Kami juga berkoordinasi dengan
MUI Bayah soal pengembalian yang bersangkutan ke sana, alhamdulillah menerima dan akan dibina,” kata KH Pupu.(Nda)