oleh

Penyelidikan Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Dihentikan, MUI Akan Lakukan Pembinaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menghentikan proses penyelidikan dugaan penghinaan agama oleh pria asal Bekasi berinisial N (62) yang tinggal di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dari pemeriksaan secara intensif, polisi menyebut tidak menemukan unsur Pasal 156 tentang Penistaan Agama. Ini juga diperkuat setelah polisi mengantongi hasil tes kejiwaan N yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaannya, N disebut menderita gangguan jiwa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, KH Pupu Mahpudin, mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembinaan terhadap N agar kembali sesuai syariat agama Islam.

“Hasil pemeriksaan oleh polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama. Berdasarkan keterangan bahwa N ini hanya berbicara dengan karyawannya secara pesan saja, dan tidak kepada masyarakat umum,” kata Pupu kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (14/7/2022).

Pupu menuturkan, metode penyembuhan dengan cara rukyah juga akan dilakukan terhadap N.

“Jadi selain diberikan obat medis atas penyakit yang dialaminya, kita akan melakukan rukyah sahih kepada NT. Karena ngobrol bareng dengan N, hasilnya ada yang nyambung dan ada tidak,” terang Pupu.

**Baca juga: Polisi Setop Penyelidikan Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Lebak

Setelah prosesnya dihentikan, N akan dikembalikan ke wilayah tempat tinggalnya dengan mendapatkan pembinaan dari tokoh agama.

“Dia itu punya usaha mengelola penginapan. Kita kembalikan tapi tetap dilakukan pembinaan bersama tokoh agama, ulama. Jadi akan dibina baik mental ataupun spiritual,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email