oleh

Polda dan BNN Sergap Bandar Sabu Aceh Jaringan Malaysia

image_pdfimage_print
Polda Banten dan BNN Banten menunjukkan barang bukti sabu yang disita.(zis)

Kabar6-Petugas gabungan dari Polda Banten dan BNN Banten, menangkap empat tersangka pengedar narkoba asal Malaysia yang berkolaborasi dengan bandar asal Aceh.

Keempat pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HY alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan IR alias APH. Keempatnya ditangkap di tempat terpisah.

“Narkoba dari Malasyia itu diedarkan oleh jaringan Aceh. Pengungkapan ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh BNN,” kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto, di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (6/6/2016).

Sedianya, penangkapan pertama dilakukan oleh HY dan YL dibilangan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/6/2016) lalu. Kemudian, penangkapan berlanjut kepada RZ dan IR di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (4/8/2016).

Sedangkan dua tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, dari para pelaku tersebut berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.205,21 gram.

Kapolda menyebut, pengamanan para pengedar sabu dan barang bukti itu setara dengan menyelamatkan 4.410 anak bangsa dari peredaran narkoba. Bahkan, guna mempersempit ruang gerak buronan narkoba itu, sejumlah titik perlinttasan dan perbatasan dalam penjagaan ketat aparat gabungan. **Baca juga: Empat Jenis Makanan/Minuman yang Sebaiknya Dihindari Saat Sahur.

“Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, dengan memperketat pengaman diwilayah perbatasan, seperti Pelabuhan Merak,” terangnya. **Baca juga: KPAI Tangani 3.723 Kasus Serupa Evelyn.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang IR Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(zis/tmn)

Print Friendly, PDF & Email