oleh

Daftar Catatan BPK Perwakilan Banten untuk LKPD Pemkot Cilegon 2023

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Penyerahan Opini WTP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Dede Sukarjo, kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj dan Walikota Cilegon Heldy Agustian di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang, pada Kamis (16/6/2024).

Dede Sukarjo menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Banten, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemkot Cilegon tahun 2023. Dengan demikian secara berturut-turut dalam 11 tahun terakhir ini Pemkot Cilegon mendapatkan opini WTP,” ungkap Dede. **Baca Juga: Cerita Warga di Kabupaten Serang Usahanya Berkembang Berkat Modal PNM Mekaar

Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras Pemkot Cilegon dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kota Cilegon, karena menunjukkan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Walikota Cilegon, Heldy Agustian, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPK atas Opini WTP yang diberikan. Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran OPD di lingkup Pemkot Cilegon yang telah bekerja keras dalam menyusun LKPD.

“Kami ucapkan terimakasih kepada BPK atas Opini WTP ke-12,” ucap Heldy. “Kami juga apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada inspektorat, BPKAD yang telah bergadang membuat laporan dan alhamdulillah sesuai waktunya,” imbuhnya.

Dalam siaran persnya, ada sejumlah catatan terhadap LKPD Kota Cilegon, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang, diantaranya pda sisi pendapatan.

BPK mengungkapkan permasalahan misalnya pengelolaan pendapatan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum sesuai dengan peraturan daerah.

Pada sisi belanja, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan, di antaranya, ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua perangkat daerah sehingga mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran pemerintah Kota Cilegon Tahun 2023 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Pada realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak sehingga realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Sedangkan dalam pengelolaan Aset Tetap BPK menekankan permasalahan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Cilegon yang belum tertib.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK s.d. Semester II Tahun 2023 persentase TLRHP Pemerintah Kota Cilegon secara keseluruhan adalah sebesar 86,27 persen.

“Di samping menyampaikan apresiasi atas capaian TLRHP tersebut, kami juga terus mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon mengakselerasi penyelesaian TLRP tersebut, terutama terkait dengan pengelolaan aset tetap sehingga permasalahan sama tidak terulang kembali pada pemeriksaan periode berikutnya.” ungkap Dede Sukarjo.

Print Friendly, PDF & Email