oleh

Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menetapkan Kades Babakan berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa tersangka J diduga menerima uang sekitar Rp. 735.000.000 dari JP tim pembebasan lahan secara bertahap.

Dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ yang merupakan aset Pemprov Banten hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000.

**Baca Juga:Indonesia Pamerkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10

Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk memperlancar proses pembebasan lahan seluas 150 hektar dari tahun 2012 hingga 2023.

“Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” jelas Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka J disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email