oleh

Polda Banten Tangkap Paksa Pemakai Dan Pengedar Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Diresnarkoba Polda Banten melakukan upaya paksa penghentian mobil Sigra warna silver di Gerbang Tol (GT) Serang Timur, usai mendapatkan informasi adanya pengendara dan penumpang yang membawa narkoba jenis sabu, pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 16.45 wib. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

Meski sudah dihentikan dan diminta membuka pintu, namun PE (40) dan AY (48) tidak mau membuka. Hingga di ambil langkah paksa oleh polisi.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 16.45 wib. Petugas menghampiri mobil Daihatsu Sigra Silver di pintu masuk tol Serang Timur namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat (17/09/2021).

Martri menjelaskan jika PE dan AY bukan pasangan suami istri. PE merupakan warga Lampung dan bekerja di kawasan Merak. Sedangkan AY adalah warga Cilegon. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning,” terangnya.

**Baca juga: Nyabu Dekat Masjid Agung Banten, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (17/09/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email