oleh

Soal Penyertaan Modal Bank Banten, Pemprov Belum Kantongi LO dari Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sampai saat ini belum mengantongi legal opinion (LO) dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), agar kedepan nantinya anggaran penyertaan modalnya terhadap Bank Banten bisa digelontorkan oleh Pemprov tanpa ada keragu-raguan.

Pada rapat sebelumnya yang dijadwalkan untuk digelar bersama pihak terkait di Kejagung RI, Jakarta pekan kemarin, juga belum bisa dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Padahal, LO dari pihak kejaksaan penting, sebelum nantinya Pemprov Banten menggelontorkan anggarannya terhadap penyertaan modal Bank Banten kedepan nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menyesalkan dengan tidak hadirnya Gubernur Banten, Wahidin Halim pada saat rapat pembahasan bersama di Kejagung RI pekan kemarin, di Jakarta itu.

Padahal, menurut Gembong, sejumlah pihak mulai dari OJK, Direksi Bank Banten, DPRD Banten, Kejaksaan RI, pada saat itu telah berkumpul semuanya, untuk membahas isu penyertaan modal terhadap bank Banten kedepan nantinya, dengan Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

“Pemprovnya gak ada (Guernur,red), makanya belum. Kita juga menyesalkan juga, kenapa Gubernur gak hadir,” kata Gembong, kepada kabar6.com, Kamis (19/12/2019).

Pihaknya optimis, jika pada saat itu semuanya bisa hadir, keragu-raguan yang selama ini menyelimuti Pemprov bisa hilang, setelah akhirnya Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

Dengan belum lengkapnya pihak terkait pada rapat pembahasan di Kejagung RI kemarin, sambung Gembong, Kejagung RI masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov Banten agar LO yang dimaksud bisa diberikan Kejagung.

Senada Wakil Ketua DPRD Banten, Budi prajogo mengaku, ikut menghadiri rapat pembahasan di Kejagung RI pekan kemarin.

Kata dia, sejumlah pihak terkait mulai dari OJK, direksi Bank Banten, Pemprov dan LPS telah hadir, kecuali gubernur.

Meski begitu, pihaknya optimis Kejagung masih menunggu langkah dari Pemprov Banten kedepan nantinya untuk bisa hadir pada rapat pembahasan selanjutnya agar penyertaan modal terhadap Bank Banten bisa diberikan, setelah nantinya Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

Sebumnya, DPRD Banten, pada hari ini juga menandatangani nota kesepahaman bersama antara Kejati Banten dan Polda Banten.**Baca juga: PLN Jamin Tidak Ada Mati Lampu Selama Libur Nataru.

Sambung Budi, meski DPRD Banten pada hari ini kembali memperpanjang MoU kerjasamanya dengan Kejati Banten, kemungkinan LO tetap dari Kejagung, melihat perizinan Perbankannya ada pada pusat, sehingga kemungkinan besar LO yang dibutuhkan masih dari pihak Kejagung, selain untuk memudahkan langkah dan koordinasi selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui pesan WA nya belum menjawab.(Den)

Print Friendly, PDF & Email