oleh

Pilkada Serentak 2020, Pleno Rekap Suara Tingkat PPK Ditiadakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tahapan rapat pleno penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rencananya bakal ditiadakan. Aturan tersebut termaktub dalam surat KPU RI Nomor 722 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada serentak 2020.

“Kemungkinan untuk menyederhanakan,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro kepada kabar6.com, Kamis (22/10/2020) malam.

Ia jelaskan, pertimbangannya dari hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 kemarin. Terlalu banyak salinan-salinan yang mesti diisi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, tumpukan berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang mesti ditandatangani menyita waktu dan tenaga KPPS.

“Nah nanti kita akan memakai aplikasi bernama Sirekap yang dibuat oleh KPU-RI akan memotret C1 plano yang ada di setiap TPS. Itu nanti dijadikan rekapitulasi untuk berikutnya,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, karena sebenarnya kan kalau dari autentifikasi atau sumber data itu plano C1 berhologram adalah dokumen paling awal dan otentik yang disaksikan oleh semua pihak.**Baca juga: Antisipasi Kecurangan Pilkada Tangsel, SMART Luncurkan Call Center Pengaduan

Utusan pasangan calon, saksi TPS dan warga melihat langsung hasil rekapitulasi penghitungan suara yang nantinya menggunakan aplikasi Sirekap. Meski demikian regulasi yang dirancang KPU ini belum final.

“Tapi sekali lagi ini kita masih menunggu regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email