Kabar6-Tersangka berinisial M menjadi aktor intelektual kasus penembakan terhadap Arman alias Alex, 43 tahun, paranormal. Korban tewas setelah dieksekusi di depan rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02/05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 September 2021 lalu.
“M ini menyuruh tersangka berinisial Y untuk membunuh dengan bayaran 60 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ia jelaskan, M yang berprofesi sebagai wiraswasta sakit hati karena korban menyetubuhi istrinya. Saat itu istri ingin berobat pasang susuk.
Yusri bilang, M lantas menyuruh Y selaku penghubung. Y menghubungi K yang berperan sebagai eksekutor untuk melakukan penembakan.
K beraksi bersama tersangka berinisial S yang berperan sebagai joki. Aksi penembakan yang menewaskan Arman sudah direncanakan secara matang sejak 4 hari.
**Baca juga: Penembakan Paranormal di Tangerang Terungkap, Begini Motif Pelaku
“Penembakan dari jarak dua meter,” ujar Yusri. Ia perintahkan kepada Y yang masih buron untuk segera menyerahkan diri diberikan waktu 3X24 jam.
“Ini foto Y yang masih buron,” tegas Yusri. Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.(yud)