oleh

Hak Jawab Entol Wiwi Martawijaya Terkait Pemberitaan Aliran Dana Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat Dispora Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Entol Wiwi Martawijaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel melayangkan hak jawab kepada kabar6.com atas pemberitaan “Aliran Dana Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat Dispora Tangsel”. Pemberian hak jawab merupakan hasil Penilaian Akhir Dewan Pers dengan Surat Bernomer : 834/DP-K/IX/2021 Tertanggal 9 September 2021.

Sebelumnya, Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Entol Wiwi Martawijaya (Pengadu) tertanggal 26 Juli 2021 terhadap kabar6.com (Teradu) terkait berita berjudul:

Aliran Dana Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat Dispora Tangsel yang diunggah, 17 Juni 2021.

Seperti yang tertuang dalam Penilaian Akhir Dewan Pers Nomer 834/DP-K/IX/2021 mengenai pengaduan Saudara Entol Wiwi Martawijaya terhadap Media Ciber kabar6.com Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional.

Hak Jawab Entol Wiwi Martawijaya diterima kabar6.com Senin, (27/09 2021).

Berikut isi hak jawab yang sudah kami ketik ulang berdasarkan lembar surat yang kami terima:

 

Kepada Yth.

Direksi Kabar6.com

di Tempat

 

Disampaikan dengan hormat,

Hak Jawab Entol Wiwi Martawijaya

Dewan Pers menilai bahwa, publikasi terhadap berita “Aliran Dana Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat Dispora Tangsel”, dipublikasikan pada 17 Juni 2021 tautan http://kabar6.com/aliran-dana-korupsi-diduga-mengalir-ke-pejabat-dispora-tangsel/ dinilai tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi,tidak berimbang, dan memuat opini menghakimin.

Berita yang dibuat dan dipublikasikan tersebut ditulis oleh Saudara Yudi Wibowo, melanggar, Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3. Berita tersebut juga tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Saya, Entol Wiwi Martawijaya, yang menjadi subjek publikasi tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Berdasarkan putusan dan kajian Dewan Pers dinyatakan, publikasi atas pemberitaan tersebut telah menyalahi dan tidak sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber,khususnya mengenai Verifikasi dan Keberimbangan Berita.
  1. Berdasarkan putusan kajian tersebut, Saudara Yudi Wibowo tidak menjakankan tugas dan fungsi sebagai wartawan atau jurnalis dengan baik sebagaimana diamanahkan UU PERS 40/1999.
  1. Bahwa saudara Yudi Wibowo, mengabaikan prinsip keberimbangan berita atas isi Dimana tidak ada konfirmasi ataa isi pemberitaan kepada Saudara Entol Wiwi Martawijaya.
  1. Berdasarkan putusan dan kajian Dewan Pers, Saudara Yudi Wibowo membuat sejumlah pernyataan negatif di isi pemberitaan tersebut. Dimana tidak ada satupun narasumber maupun data yang mendukung isi pemberitaan. Akibatnya, isi pemberitaan tersebut mengandung opini tanpa ada bukti informasi dalam berita.
  1. Akibat poin 1, publikasi tersebut merugikan materiil dan immaterial pribadi saya.
  1. Meminta agar redaksi kabar6.com dan Saudara Yudi Wibowo tidak mengulangi hal serupa pada masa akan datang.
  1. Hak Jawab ini dikaitkan dengan tautan berita serupa

 

Hotmat Saya,

ttd

Entol Wiwi Martawijaya

 

Catatan Redaksi

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada  Entol Wiwi Martawijaya dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita.

Print Friendly, PDF & Email