oleh

Penyelundupan Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa Digagalkan

image_pdfimage_print
Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa selundupan. (Tim K6)

Kabar6-Jajaran Polresta Tangerang berhasil menggagalkan ekspor cangkang kura-kura dan tanduk rusa.

Perdagangan satwa ilegal itu berhasil digagalkan setelah Polresta Tangerang menggerebek gudang CV Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa,  RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (9/9/17).

Pemilik gudang yang digerebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat.**Baca Juga: Kasus Narkoba, Anak Jeremy Thomas Jalani Sidang Perdana

“Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat ekspos kasus tersebut, Senin (11/9/2017).

Dalam eskpos yang juga dihadiri Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus itu dijelaskan, dalam penggrebekan itu ditemukan cangkang kura-kura  sebanyak 1000 dus.

Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan Bmbahan baku cincau sebanyak 1.000 dus.

“Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi.

“Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur,” terang Kapolres.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email