oleh

Kasus Narkoba, Anak Jeremy Thomas Jalani Sidang Perdana

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/9/2017).

Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua Suharni, dan dua orang anggota. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati mengatakan, terdakwa Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.
 
“Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika,” kata Iqbal usai sidang, Senin (11/9/2017).**Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti Anak Jeremy Thomas Transaksi Narkoba

Iqbal menuturkan, masing-masing pasal memiliki hukuman pidana penjara berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari 10 tahun, 15 tahun  hingga yang paling ringan tiga tahun penjara.

“Tetapi nanti kita lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana,” tuturnya.(az/tmn)

Print Friendly, PDF & Email