oleh

Penyelundup 90 Ribu Bayi Lobster Ditangkap Polairud Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 90 ribu benur atau bibit lobster digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin. Benur dibungkus dalam 15 kotak sterefoam yang diangkut menggunakan minibus Hyundai bernomor plat B 1454 BB.

“Saat menyeberang di Merak, berhasil kita amankan. Adapun barang bukti yang kita amankan 15 boks sekitar 90 ribu ekor baby lobster,” ujar Wakil Direktur Polair Polda Banten, AKBP Abdul Majid, Minggu (13/06/2021).

Penangkapan itu dilakukan usai Subdit Gakkum Polairud menerima laporan masyarakat, kemudian menyelidiki hingga menangkap benur yang berasal dari Jawa Barat (Jabar) dan Banten. Polairud Polda Banten masih mendalami apakah benur itu akan di ekspor atau tidak.

Jika harga satu ekor benur sekitar Rp 250 ribu, maka total bibit lobster yang berjumlah 90 ribu ekor bernilai sekitar Rp 23 miliar.

“Dari surat edaran Dirjen Perikanan tidak boleh dilakukan pergeseran. Itu harus dikelola di wilayah,” ujarnya.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Cilegon Terus Dikejar

Pelaku berinisial M dijerat Undang-undang (UU) bomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2004, yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 202 tentang perikanan.

“Pada pasal 92, pasal 26 dengan ancaman 8 tahun penjara. Barang siapa menguasai, memiliki, mendistribusikan akan dijerat dengan pasal tersebut dengan denda Rp 8 miliar,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email