oleh

Bayi Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Hendak Diselundupkan Lewat Bandara Soetta Gagal

image_pdfimage_print

Kabar6-Bea dan Cukai gagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor bayi lobster. Total jumlah bibit lobster yang coba diekspor secara ilegal tujuan ke Singapura sebanyak 34.222 ekor.

“Bila dikonversikan senilai Rp 5,3 miliar,” kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gotot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu (2/8/2023).

Pengungkapan kasus ini, diterangkan, bermula dari informasi bakal ada pengiriman bayi lobster. Petugas lalu mencurigai seorang pria berinisial DP, 25 tahun, asal Sumatera Utara.

Gatot bilang, DP hendak naik pesawat Singapore Airline dengan nomor penerbangan SA-9S1. Tersangka melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

**Baca Juga: Dua Pekan, 13 Pencuri Motor di Lebak Diringkus Polisi

“Kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray,” ujarnya.

Gatot pastikan, dalam koper besar berwarna hijau didapati 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor. Rinciannya, enam bungkus berisikan 4.222 ekor jenis mutiara dan 30 bungkus isi 30.000 jenis pasir.

Menurut Gatot, DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura diiming-imingi imbalan sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya DP melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Ancaman hukuman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” papar Gatot.(yud)

Print Friendly, PDF & Email