oleh

Penutupan Pabrik Paku Bodong Ditunda 2 Pekan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikitnya enam petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mendatangi PT Prima Metal Work (PMW), pabrik paku bodong yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Rabu (5/3/2014).

Kedatangan aparat pengawal Peraturan Daerah (Perda) di pabrik anak perusahaan PT Lautan Steel Indonesia, guna melakukan pemeriksaan atas seluruh perizinan yang dimiliki pabrik yang mempekerjakan sekitar 250 karyawan tersebut.

Kepala Seksi Penertiban Tempat Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi mengatakan, pihaknya mengaku telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pabrik produsen paku, wiremesh dan besi tarikan tersebut.

Berdasarkan hasil BAP, pabrik paku bodong ini ditemukan banyak melakukan pelanggaran diantaranya, tak memiliki izin lingkungan (HO), Surat Izin Pemanfaatan/ Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

“Kami sudah cek semua perizinannya. Kami temukan banyak pelanggaran dipabrik ini,” ungkap Mulyadi, kepada Kabar6.com, di lokasi pabrik paku bodong milik pengusaha asing asal China ini.

Atas temuan itu, kata Mulyadi, dirinya memberikan toleransi selama dua minggu kepada pemilik perusahaan untuk mengurus semua perizinan yang belum dikantonginya.

Untuk itu, penutupan pabrik itu dibatalkan, karena menunggu itikad baik dari pihak perusahaan agar melengkapi perizinannya hingga dua pekan kedepan.

“Kami, berikan toleransi dua minggu kepada pabrik itu untuk mengurus izin- izin yang belum dimilikinya. Kalau dalam tenggang waktu yang berikan perusahaan itu tidak juga mengurus perizinannya, maka  kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Terpisah HRD Manajer PT PMW, Sartono menjelaskan, pihaknya akan segera mengurus semua perizinan yang belum dimiliki pabrik tersebut sesuai dengan anjuran Satpol PP. **Baca juga: Pabrik Paku Bodong Dilaporkan ke Kejaksaan.

“Izin- izin itu akan diusahakan secepat nya dan untuk IMB, saya akan minta ke perusahaan lama PT Daya Kayu Indonesia, selaku pemilik gedung,” ujarnya.(ompu/agm/din)

Print Friendly, PDF & Email