oleh

Begini Kata Bang Ben Soal Sengketa Lahan di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Tuntutan warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan gedung SDN 1 dan 2 Sawah Baru serta kantor kelurahan setempat, di Kecamatan Ciputat, disambut dingin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri menjadi lembaga negara yang berwenang untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut. 

Benyamin juga mengajak warga yang mengaku sebagai ahli waris agar mau sama-sama menempuh jalur pengadilan guna menyelesaikan polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Kalau ada masalah hukum, silahkan tempuh jalur pengadilan saja,” kata Bang Ben, sapaan akrabnya saat ditemui awak media di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur, Rabu (5/3/2014).

Apapun hasilnya dari pengadilan, kata Bang Ben, nantinya akan mengikat Pemkot Tangsel untuk menganggarkan penggantian melalui APBD. “Kami terbuka,” jelasnya.

Terkait dengan tuntutan ahli waris yang memberikan tenggat waktu hingga sepekan kedepan, Benyamin mengaku pihaknya sedang membahas hal itu dengan jaksa pengacara negara.

“Kita selalu melakukan jalur itu, yakni berkomunikasi dengan jaksa pengacara negara untuk meminta masukan apa yang harus dilakukan dalam menjawab tuntutan warga tersebut,” jelasnya.

Ditanya tentang bentuk pengawasan Pemkot Tangsel terkait aset yang dimiliki, Benyamin mengatakan bahwa sejak tahun 2011 lalu pihaknya sudah memprogramkan sertifikasi untuk aset-aset Pemkot Tangsel secara bertahap.

Dengan sertifikasi ini, kata dia, akan diketahui dengan jelas status aset dimaksud. Itu karena di dalamnya ada proses pengukuran dan data-data atas hak Pemkot Tangsel.

Seperti diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Ciputat, disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (3/3/2014) lalu.

Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. **Baca juga: Horeee! 796 Murid SDN Sawah Baru Bisa Sekolah.

Luas lahan yang diklaim itu terdiri dari lahan bangunan SDN Sawah baru I dan II seluas 1.268,58 meter persegi serta bangunan kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi yang berdekatan dengan gedung SD tersebut.(yud)

**Baca juga: Jadi Ikon, Bunderan Pamulang Riwayatmu Kini.

Print Friendly, PDF & Email