oleh

Pengusaha Rugi Miliaran Rupiah Ditipu Oknum Pejabat BPBD, Kepala BPBD Banten Sebut Perbuatan Individu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sejumlah pengusaha ditipu oleh oknum pejabat BPBD Banten hingga mengalami kerugian miliaran rupiah. Modusnya dengan pengadaan proyek laptop fiktif.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, aksi penipuan itu merupakan perbuatan individu dengan memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal. Ia mengatakan, penipuan itu terjadi akibat ketidakhati-hatian para korban dalam menelaah legalitas dan dokumen penting lainnya.

Padahal Nana memastikan, Pemprov Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop di DPA Murni BPBD Banten di 2023. Dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.

“Menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak, perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimana pun. Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten,” kata Nana dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu 4 November 2023.

Aksi penipuan itu dilakukan oleh AAS selaku Kepala Bidang di BPBD Banten. Ia bekerjasama secara terorganisir dengan R, W, EP dan D. Nana mengatakan, seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD buka AAS selaku kepala Bidang.

**Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Bupati, DPRD Lebak Minta Iwan Kurniawan Segera Tancap Gas

“Tindakan AAS selaku pejabat eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan – di luar tanggungjawab Pemprov Banten,”tegasnya.

“Penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten,”tambah Plt Diskominfo Banten ini.

Sejak kasus ini bergulir ke publik, Pemprov Banten mengaku sudah bergerak cepat, hal itu dibuktikan dengan keluarnya rekomendasi dari Inspektorat Banten kepada pejabat Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar rekomendasi tersebut, lanjut Nana Pj Gubernur Banten sudah mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III, hanya staf biasa.

“Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email