oleh

Kepala Desa di Lebak dan Suaminya Diduga Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, berinisial H, diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

Namun H tak sendiri, praktik kotor itu juga diduga dilakukannya bersama suaminya berinisial YH yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). H merupakan kades Pagelaran, Kecamatan Malingping.

Pasangan suami istri ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (15/11/2023).

“Setelah dilakukan gelar perkara di penyidikan, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang, yaitu H kepala desa Pagelaran dan suaminya YH,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Andi M Nur didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak Akhmad Fakhri.

Andi menyampaikan, 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.

“Ditahan di Lapas Rangkasbitung,” ucap Andi.

**Baca Juga: KI Nilai Tiga OPD di Pemprov Banten Kurang Informatif

Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan H dan YH senilai Rp345 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2023. Pemerasan yang diduga dilakukan H terhadap perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap Fakhri menambahkan.

Uang hasil pemerasan, diterima tersangka dengan cara dicicil beberapa kali secara tunai maupun non tunai.

“Pasal pemerasan yaitu pasal 12e, plPasal 12 hurup (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email