oleh

PPDB 2023, Ombudsman Banten Sebut Anak Pejabat dan Pengusaha Pakai Surat Miskin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriandi mengatakan telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Pengaduan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp pengaduan maupun yang datang langsung.

“Didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Rabu (12/7/2023).

Fadli menerangkan, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah. Khususnya pada tingkat SMA.

Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju. Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani.

“Sehingga tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan,” terang Fadli.

Kedua, lanjutnya, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan.

**Baca Juga: Desak Pemerintah Hapus Sistem Zonasi, Kader Gelora Tangerang : Kami Siap Advokasi Korban PPDB

Oleh karena itu, Fadli menegaskan, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB.

Pada proses pendaftaran jalur prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu. Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi.

“Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan non-akademiknya,” tegas Fadli.(yud)

Print Friendly, PDF & Email