oleh

Pengkajian Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Diminta Libatkan Lembaga Kompeten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah bekas komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak mendorong agar melibatkan lembaga yang berkompeten dalam menentukan nasib lembaga yang didirikan di era Bupati Mulyadi Jayabaya tersebut.

“Salah satunya fit and proper tes tidak dilakukan oleh DPRD jika ingin melahirkan komisioner yang independen,” ujar eks Komisioner KTP Lebak Moch. Hudri, Kamis (19/12/2019).

Uji kelayakan dan kepatutan, kata Hudri, bsa dilakukan oleh lembaga yang punya kompetensi di bidang transparansi dan partisipasi. “Bila perlu libatkan KI (Komisi Informasi),” kata Hudri.

Namun kata dia, perlu dilakukan revisi terhadap Perda, menghilangkan pasal yang menjelaskan fit and proper tes dilakukan DPRD.Langkah ini menurut Hudri, menunjukkan keberanian pemkab membuat KTP sebagai lembaga yang murni dari kepentingan politik.”Kita tunggu action beliau (Bupati) terlalu lama lembaga ini didiamkan,” ujarnya.

Pernyataan Hudri ini disampaikan menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang sedang mengkaji keberlangsungan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Kajian hukum dilakukan untuk menentukan apakah akan tetap mempertahankan nama lembaga tersebut atau mengganti dengan Komisi Informasi (KI). Terkait desakan pembubaran KTP dan mengganti dengan KI, Hudri meminta agar dilakukan kajian yang matang dan komperhensif.

Mantan komisioner KTP lainnya, Akhmad Hakiki Hakim mengatakan, niat baik bupati yang menginginkan KTP independen tidak dibarengi dengan regulasi (Perda) yang relevan dengan konstitusi.

“Karena kalau mengacu pada UU KIP, maka konsekuensinya nama KTP harus dirubah sebagaimana perintah undang-undang,” jelas dia.

**Baca juga: DJKN Banten Segera Revaluasi Aset Barang Milik Daerah.

Sementara menurut Acep Saepudin, jika KTP tak diberi kewenangan apapun, maka sebaiknya pemkab membentuk KI.

“Percuma kalau tidak punya kewenangan apa-apa lebih baik dibuat KI. Kalau mau diberi kewenangan litigasi ya harus merevisi Perda, tetapi tidak menghalangi masyarakat melakukan gugatan ke KI,” papar Acep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email