oleh

Pendemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendemi covid-19, bukan menjadi alasan perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawan atau buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, SE Menaker terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

“Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak,” katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misanya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Di poin pertama, Gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di poin ke dua SE menjelaskan terkait solusi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap.

Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin atas maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

Lanjut Al Hamidi, begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur yang diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti atura dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

Oleh karena itu, sambung Al Hamidi, pihaknya akan segera membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak respon yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

**Baca juga: Sertifikasi Guru SMA/SMK di Banten Diharapkan Cair Sebelum Lebaran.

Pria bekumis tebal itu menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan.

Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.(Den)

Print Friendly, PDF & Email