Pendemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR Banten, Serang|11 Mei 202011 Mei 2020oleh Redaksi Kabar6-Pendemi covid-19, bukan menjadi alasan perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawan atau buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja