oleh

Pendapatan Retribusi Parkir Jalan Sunan Kalijaga Tertinggi di Lebak

image_pdfimage_print
Kabar6-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2020, terdapat 14 titik lokasi parkir. Dari jumlah itu, 10 di antaranya sudah dikenakan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Sepuluh titik parkir yang dimaksud meliputi parkir tepi jalan umum Jalan Sunan Kalijaga, Pasar Maja, Pasar Lama Malingping, Jalan Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Hardiwinangun, Bayah, Binuangeun, Ciboleger, Sampay, dan Gajrug Cipanas.
“Dari 14 titik, sepuluh sudah dikenakan retribusi pelayanan parkir. Sisanya empat titik memang masih dievaluasi karena berbagai pertimbangan,” kata Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan catatan, pendapatan dari retribusi parkir di sepuluh titik pada bulan Desember tahun 2022 mencapai 98 persen atau sebesar Rp335.433.000.
Pada tahun tersebut, Sunan Kalijaga tercatat punya kontribusi besar dalam pendapatan retribusi parkir. Realisasi pendapatannya mencapai Rp151.863.00 atau 100,12 persen dari target yang dipasang.
“Tahun ini target pendapatan dari sepuluh pos pungutan juga meningkat, yakni Rp407.760.000. Khusus untuk Jalan Sunan Kalijaga memang yang paling tinggi targetnya yakni Rp161.240.000,” ungkap Asep.(Nda)
Print Friendly, PDF & Email