oleh

Pemprov Banten Tarik Retribusi Tenaga Kerja Asing dan Alat Berat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Salah satu fokusnya adalah pada retribusi tenaga kerja asing (TKA) dan alat berat di berbagai perusahaan di Banten.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan, mengatakan bahwa potensi retribusi dari TKA dan alat berat cukup besar. Pihaknya sedang melakukan identifikasi dan pendataan terhadap alat berat yang digunakan di berbagai perusahaan di Banten.

“Kita pahami bersama, salah satu potensi yang bisa kita angkat adalah penggunaan alat berat di perusahaan-perusahaan di Banten,” ujar Deni.

Selain penarikan retribusi alat berat, menurut Deni, retribusi TKA hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di dua wilayah atau tiga wilayah di provinsi Banten.

“Contohnya, jika seorang TKA bekerja di Tangerang, diperbantukan di Cilegon, dan Serang, maka retribusinya masuk ke provinsi,” jelasnya.

Sedangkan, TKA yang bekerja di satu wilayah saja, retribusinya masuk ke kas daerah kabupaten/kota.

**Baca Juga: KPU Lebak Target Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selesai 5 Hari

Deni mengungkapkan, sejak Januari 2024, Bapenda telah mulai memungut retribusi TKA. Pada bulan Januari, pihaknya telah mendapatkan retribusi TKA sebesar Rp97 juta.

Selain intensifikasi retribusi, Bapenda juga fokus pada pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Salah satu contohnya adalah situ-situ di wilayah Banten,” kata Deni.

Menurutnya, situ-situ tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, seperti UMKM, dengan tetap memperhatikan legalitas dan retribusi daerah.

Deni menuturkan, target pendapatan daerah dari retribusi TKA dan alat berat serta pemanfaatan aset daerah pada tahun 2024 masih dalam tahap finalisasi.

“Targetnya masih dibreakdown, tapi yang jelas, kita terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email