oleh

Pemprov Banten Keluarkan Dua Kriteria Bankeu 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, mengeluarkan kriteria pemberian Bantuan Keungan (Bankeu) dari Pemprov Banten kepada Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, pada tahun 2019 ini.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten, Dwi Sahara mengatakan, untuk pemberian Bankeu di TA 2019, kata dia, terdapat dua kriteria yang menjadi pertimbangan Pemprov Banten, antaranya bersifat umum dan khusus.

Untuk Bankeu yang bersifat umum, kata Dwi, digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiscal. Adapun formulanya dengan menggunakan variabel pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.

Sedangkan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program kinerja prioritas pemerintah daerah penerima bantuan.**Baca juga: Kota Tangerang dan Serang Tak Mampu Serap Bankeu 2018 Secara Menyeluruh.

“Pengelolaan Bankeu diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 8 tahun 2019. Semua diatur, baik itu dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkapnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email